LPM merupakan unsur pelayanan Akmil yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang Penjaminan Mutu Institusi dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:

1. Menyusun dan mengoordinasikan pedoman pelaksanaan penjaminan mutu.

2. Pelaksanaan penjaminan kebijakan dan sasaran mutu institusi serta program studi.

3. Mengendalikan penyelenggaraan kegiatan akademik.

4. Menilai dan melaksanakan audit mutu kegiatan akademik.

5. Mengkaji hasil penjaminan mutu.

6. Melaksanakan pengawasan mutu pelayanan Akademi Militer yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang penjaminan mutu.

7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penjaminan mutu.

8. Menyusun program dan mengoordinir pelaksanaan akreditasi institusi serta pelaksanaan akreditasi program studi sesuai ketentuan Dikti.

9. Mengelola sistem pelaporan data dan nilai Taruna kepada Pangkalan Data Dikti melalui aplikasi yang berlaku.

10. Menjamin terverifikasinya Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

11. Menyusun pedoman anggaran pelaksanaan penjaminan mutu dan evaluasi untuk peningkatan mutu.

12. Menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur Akademi Militer sesuai bidang tugasnya.