ABSTRAK
Sebagai Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) di tingkat Mabes TNI AD, Akmil mempunyai Tugas Pokok untuk membentuk Taruna Akademi Militer menjadi Perwira TNI AD yang memiliki sikap dan perilaku Prajurit Sapta Marga, pengetahuan dan keterampilan dasar golongan perwira, berkualifikasi akademis program Diploma IV Pertahanan serta jasmani yang samapta. Tugas pokok tersebut sejalan dengan Visi Akmil yaitu:
“Menjadikan Akademi Militer sebagai Center of Excellence yang dapat mewujudkan hasil didik profesional dan dicintai rakyat.”
Selain berkedudukan sebagai Balakpus, dalam fungsinya sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan tinggi vokasi, Akmil juga berkewajiban menjalankan amanat kebijakan Kemendikbud yang dituangkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dikukuhkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa pemberian otonomi kepada perguruan tinggi yang meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridarma Pendidikan) merupakan kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.
Pengelolaan yang dimaksud adalah kewenangan yang diberikan kepada perguruan tinggi untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar pendidikan tinggi (Standar Dikti) sesuai Standar Nasional (SN DIKTI) sehingga berkembang budaya mutu (pola pikir, sikap, dan tindakan) guna meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Kasad No. 26 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Organisasi dan Tugas Markas Besar TNI Angkatan Darat, telah dibentuk organisasi Lembaga Penjamin Mutu yang merupakan eselon pelaksana tugas Akademi Militer dalam menyusun pedoman pelaksanaan penjaminan mutu, kebijakan dan sasaran mutu institusi dan program studi dengan menerapkan Standar Mutu Pendidikan Tinggi (SMPT) yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
TUGAS POKOK
LPM merupakan unsur pelayanan Akmil yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang Penjaminan Mutu Institusi dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
- Menyusun dan mengoordinasikan pedoman pelaksanaan penjaminan mutu.
- Pelaksanaan penjaminan kebijakan dan sasaran mutu institusi serta program studi.
- Mengendalikan penyelenggaraan kegiatan akademik.
- Menilai dan melaksanakan audit mutu kegiatan akademik.
- Mengkaji hasil penjaminan mutu.
- Melaksanakan pengawasan mutu pelayanan Akademi Militer yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang penjaminan mutu.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penjaminan mutu.
- Menyusun program dan mengoordinir pelaksanaan akreditasi institusi serta pelaksanaan akreditasi program studi sesuai ketentuan Dikti.
- Mengelola sistem pelaporan data dan nilai Taruna kepada Pangkalan Data Dikti melalui aplikasi yang berlaku.
- Menjamin terverifikasinya Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
- Menyusun pedoman anggaran pelaksanaan penjaminan mutu dan evaluasi untuk peningkatan mutu.
- Menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur Akademi Militer sesuai bidang tugasnya.





